JAKARTA, matawarta.com – KPK menetapkan Walikota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka. Kasusnya adalah dugaan suap terkait penerbitan izin prinsip pembangunan cabang usaha toko retail Alfamidi di Kota Ambon pada 2020.
Walikota Richard ditetapkan sebagai tersangka, bersama Staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanusa. Ada juga staf Alfamidi bernama Amri yang turut dijadikan tersangka.
“Sejak awal April 2022 KPK telah meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan. Satu di antaranya dengan menetapkan RL sebagai tersangka,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022).
Ketua KPK mengungkapkan dalam proses pengurusan penerbitan izin prinsip pembangunan, ada dugaan Amri berkomunikasi dan bertemu dengan Richard. Tujuannya adalah izin bisa segera disetujui dan diterbitkan.
Dari permohonan Amri itu Walikota Ambon lanatas memerintahkan Kadis PUPR untuk segera memproses dan menerbitkan izin. Di antaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
“Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan, RL meminta ada ada uang minimal Rp 25 juta dikirim ke rekening milik AEH, yang merupakan orang kepercayaan RL,” kata Firli Bahuri.
Dengan begitu ada izin untuk 20 gerai retail, sehingga total upeti yang diberikan mencapai Rp 500 juta. Diberikan secara bertahap melalui rekening AEH.*(WAH)
