YOGYAKARTA – Sekretaris Majelis Pendidikan Dasar Menengah (Dikdasmen) PP Muhammadiyah H. R. Alpha Amirrachman meminta agar pembahasan Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) ditunda.
Meski perubahan UU Sisdiknas memang diperlukan, hal itu dinilai tidak mendesak untuk dilakukan sekarang.
Butuh kajian mendalam mulai naskah akademik yang komprehensif, kemudian keterlibatan publik yang luas. Termasuk berbagai macam perundangan yang bersinggungan.
“Mengerjakan pembahasan rancangan undang-undang yang menyangkut hajat hidup orang banyak tidak bisa dilakukan terburu-buru, apalagi sembunyi-sembunyi,” kata Alpha sebagaimana seperti dilansir dari muhammadiyah.or.id, Jumat (18/2).
“Kalau sampai hal itu terjadi, maka rancangan bisa tanpa arah yang jelas. Otomatis membahayakan masa depan pendidikan,” ujar Alpha.
Situasi pandemi juga berdampak berat bagi sekolah-sekolah terutama sekolah swasta. Karena sebagian besar orang tua menengah ke bawah mengalami kesulitan ekonomi, sehingga berdampak kepada keberlangsungan studi anak mereka.
Di masa pandemi saat ini, ujar Alpha, segala sumber daya yang ada perlu diarahkan untuk pemulihan. Terutama berkaitan dengan proses pembelajaran di daerah dan pada satuan pendidikan.
Karenanya diperlukan kearifan untuk membahasnya secara mendalam dan komprehensif. Pasalnya pendidika. adalah hak setiap warga negara dan menjadi tanggungjawab bersama.
Kondisi keberagaman, disparitas kualitas, belum meratanya akses, tata kelola guru yang rumit, dan kompleksitas persoalan pendidikan lainnya di Indonesia, tidak memungkinkan diperoleh kajian yang mendalam dengan waktu singkat dan keterlibatan publik yang terbatas.*(WAH)
