Tenaga Honorer Instansi Pemerintah Diganti Outsourcing

Menpan RB Tjahjo Kumolo

JAKARTA – matawarta.com : Menteri PANRB Tjahjo Kumolo meminta instansi pemerintahan merekrut outsourcing atau tenaga alih daya. Hal itu untuk mengisi posisi tenaga honorer yang bakal dihapus.

Perekrutan bisa dilakukan jika instanssi tersebut membutuhkan tenaga lain. Misalnya sopir, tenaga kebersihan, hingga satuan pengamanan.

Ketetapan ini tercantum dalam surat edaran nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diundangkan secara resmi pada 31 Mei 2022. Diteken Menteri PANRB.

Surat edaran itu berisi mengenai penghapusan tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah yang dimulai pada 28 November 2023.

Dalam surat edaran itu tercantum mengenai tenaga outsourcing yang tercantum pada butir nomor 6 bagian e.

Ketentuan itu sejalan dengan PP No 49 tahun 2018, yang mewajibkan status kepegawaian di instansi pemerintah hanya terdiri dari dua jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK.*(WAH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *