Matawarta.com, JAKARTA – Wacana baru soal syarat pencalonan presiden dan wakil presiden mulai mencuat dalam pembahasan RUU Pemilu. Salah satu opsi yang dibicarakan adalah pasangan capres-cawapres nantinya wajib diusung sedikitnya dua partai politik di parlemen atau fraksi.
Namun, Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa gagasan tersebut belum menjadi keputusan resmi.
Puan menyebut aturan yang mengharuskan dua partai parlemen mengusung pasangan capres-cawapres masih sebatas pembicaraan informal antarpPartai. Begitu pula dengan usulan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 5 persen.
“Bahwa nantinya pilpres itu akan diusung oleh dua partai politik, ini juga masih dalam proses wacana informal, jadi belum resmi,” kata Puan di kompleks parlemen, Selasa (22/9).
Menurut Puan, pembahasan mengenai RUU Pemilu masih akan berlanjut di antara fraksi-fraksi DPR. Pembicaraan tersebut nantinya menjadi bagian dari proses resmi ketika RUU mulai dikaji melalui forum DPR.
PDIP, kata Puan, juga terbuka untuk mengikuti pembahasan tersebut. Ia mengungkapkan partainya sudah beberapa kali diajak berdiskusi mengenai RUU Pemilu, meski tidak selalu dalam forum yang membahas opsi ambang batas 5 persen.
“Kami juga sebenarnya sudah diajak berbicara, namun tidak dalam forum tersebut. Juga, terkait dengan apakah Pilpres hanya dua partai, kami pun sudah diajak bicara, namun tidak dalam forum tersebut,” ujarnya.
Puan kembali menekankan bahwa pembicaraan mengenai aturan pencalonan presiden tersebut belum menghasilkan keputusan final.
“Jadi, memang pembicaraan itu, pembicaraan informal, yang dibicarakan oleh partai-partai. Soal usulan capres-cawapres dua partai. Iya, tadi dua partai itu, itu pun masih bersifat informal,” tutur Puan. (mua)
