Dianggap Jemaah Haji Ilegal, 46 WNI Dipulangkan dari Arab Saudi

Ilustrasi jemaah haji

JEDDAH – matawarta.com : Sebanyak 46 WNI tertahan di Imigrasi Arab Saudi. Mereka tiba di Jeddah pada Kamis 30 Juni 2022 dini hari. WNI berangkat ke Arab Saudi dengan penerbangan reguler dan mendarat di Bandara Internasional Jeddah.

Mereka tidak lolos imigrasi setelah diketahui visa yang dibawa tidak ada dalam sistem imigrasi Arab Saudi. Menurut pengakuan pihak travel, mereka menggunakan visa dari Singapura dan Malaysia untuk memberangkatkan 46 WNI tersebut.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief prihatin dengan peristiwa tersebut. Apalagi kedatangan 46 WNI ini ke Arab Saudi dengan niat untuk menunaikan ibadah haji.

Travelnya juga bukan yang biasa memberangkatkan jemaah haji khusus. Jadi belum terdaftar di Kemenag sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PiHK).

“Jadi 46 WNI ini tidak bisa masuk ke Saudi dan mereka dipulangkan kembali ke Indonesia,” kata Hilman Latief di Mekah, Sabtu (2/7/2022).

Disinggung soal kemungkinan pihak Kemenag akan memproses kasus ini ke jalur pidana, Hilman menyatakan segera mendiskusikan kembali dengan pihak berwenang

“Kami sudah mendiskusikan banyak hal. Dan ini menjadi perhatian kita semua. Mudah-mudahan nanti ada turunannya bagaimana konsep (visa) mujamalah, aturannya seperti apa,” ungkapnya.*(WAH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *