JAKARTA – matawarta.com : Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengumumkan tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024, Jumat (29/7/2022). Tahapan pendaftaran akan berlangsung 1-14 Agustus 2022.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal kegiatan Pemilu 2024, PKPU 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik.
“Pada hari ini tanggal 29 Juli 2022 itu kegiatan pendaftaran partai politik sudah dimulai dengan kegiatan pengumuman pendaftaran partai politik,” ucap Hasyim Asy’ari pada Konferensi Pers Pengumuman Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024, di Media Center KPU RI.
Pengumuman terkait pendaftaran ini menurut dia telah dilakukan KPU tepat 29 Juli 2022 pukul 00.00 WIB melalui situs web KPU RI. Kemudian juga media sosial yang dimiliki KPU serta banner di depan Helpdesk Gedung KPU RI.
Adapun untuk proses pendaftaran , KPU meminta partai politik untuk menyampaikan informasi kedatangan H-1. Hal tersebut dilakukan untuk memaksimalkan pelayanan kepada partai politik yang ingin mendaftar.
“Saya juga sampaikan bahwa KPU akan menyatakan partai politik mendaftar jika dokumen persyaratan yang disampaikan ke KPU RI lengkap. Jika tidak lengkap, sebagaimana amanat UU Nomor 7 Tahun 2017, akan dinyatakan tidak lengkap dan tidak didaftarkan,” tambah Hasyim.
Sementara itu Anggota KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan, Idham Holik menyampaikan detil jadwal pendaftaran, verifikasi, penetapan partai politik peserta pemilu yang tercantum pada PKPU 4 Tahun 2022.
Pendaftaran akan dimulai pukul 08.00-16.00 pada 1-13 Agustus 2022 dan dihari terakhir dimulai pukul 08.00 -23.59.
Dalam pengumuman KPU itu tampak PDIP jadi partai yang akan mendaftar pada hari pertama. Ada juga Partai Nasdem dan PKS.*(WAH)
