JAKARTA – matawarta.com : Ferdy Sambo telah mengajukan surat pengunduran diri dari kepolisian. Ini setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
“Ada suratnya, tapi sedang dihitung tim sidang, karena memang ada aturan-aturannya. Ya suratnya ada, tapi tentunya kan dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Kapolri telah melakukan banyak langkah untuk menangani kasus Brigadir J. Mulai pembentukan timsus dan selalu mengawal pengungkapan kasus ini sampai ke persidangan.
Ferdy Sambo saat terjadinya kasus ini menjabat sebagai Kadivpropam. Setelah tersangkut kasus ini Kapolri menonaktifkan dari jabatannya.
Puncaknya Ferdy Sambo digeser menjadi Pati Yanma Polri. Sekarang ini Ferdy Sambo ditahan di Rutan Mako Brimob.*(WAH)
