JAKARTA – matawarta.com : Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag membuka kuota fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) Tahap 2. Fasilitasi ini ditujukan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK).
Tentu hanya pelaku UMK yang memenuhi kriteria pernyataan pelaku usaha (self declare), yang bisa mendapatkannya. Adapun syarat yang harus dipenuhi bagi UMK untuk dapat mengikuti program fasilitasi SEHATI Tahap 2 adalah,
- Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan risiko rendah (perizinan tunggal)
- Skala usaha mikro atau kecil
- KBLI yang sesuai dengan jenis produk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 Tahun 2022
- Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1
- Belum pernah menerima fasilitasi sertifikat halal dari pihak lain
- Menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya
- Proses produksi sederhana (usaha rumahan bukan pabrikan)
Mulai Rabu 24 Agustus 2022 para pelaku UMK dapat mengakses aplikasi SIHALAL melalui laman ptsp.halal.go.id, untuk mendaftar pengajuan fasilitasi SEHATI Tahap 2.
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan pemberian SEHATI gratis Tahap 2 ini punya maksud tersendiri. Yaitu, program untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Fasilitasi ini rencananya akan diberikan bagi 324.834 pelaku UMK, gratis. “Kami berharap fasilitasi ini dapat dimanfaatkan oleh pelaku UMK secara optimal,” ujar Aqil.*(WAH)
