JAKARTA – matawarta.com : Penertiban pinjol harus diawali dari Kemenkum HAM. Itu karena izin pendirian Koperasi Simpan Pinjam atau KSP ada di kementerian tersebut.
Pengawas Koperasi Ahli Madya Kementerian Koperasi dan UKM Masyrifah mengatakan, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM sebaiknya memperketat izin pendirian KSP. Sebab, banyak ditemukan badan hukum KSP, tetapi menjalankan bisnis pinjol ilegal.
“Sekarang semua izin KSP secara penuh dari Kemenkumham. Sehingga, banyak kecolongan dari sana,” katanya.
Tercatat dari 32 pengaduan terhadap KSP yang menjalankan bisnis pinjol ilegal, sembilan di antaranya sudah berbadan hukum.
Sembilan KSP yang menjalankan bisnis pinjol ilegal itu adalah Harpendiknas Tangerang, Sukses Inti Terdepan Indonesia, Sumber Utomo Karimun Abadi, Bintang Sejahtera Nusantara, Dana Senja, Orion Terapan Ergonomis, Usaha Orion Era Dinamis, Pulau Bidadari Indonesia, dan Indocitra Sejahtera.
“Sementara lainnya setelah saya cek, semuanya fiktif. Kebanyakan ada alamat karena sewa kantor saja, tapi dalamnya kosong, tidak ada pengurusnya dan siapapun tidak bisa dihubungi,” ujarnya.
Oleh karena itu, Masyrifah mengajak Dirjen AHU Kemenkumham untuk lebih memperkuat koordinasi bersama Kemenkop UKM dalam mengeluarkan izin atas pendirian KSP. Itu bisa jadi antisipasi peredaran KSP dengan bisnis pinjol ilegal.
“Harusnya ada koordinasi dengan Kemenkop UKM, untuk ada periode pengawasan terlebih dahulu apakah (pemberian izin) KSP tersebut layak atau tidak,” ungkapnya.*(WAH)
