JAKARTA – matawarta.com : Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transkasi Keuangan (PPTK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan sejak 2017 hingga hari ini, menemukan 12 transaksi keuangan tidak wajar atau mencurigakan. Transaksi itu dilakukan tersangka kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe (LE).
“Hasil analisis PPATK di temukan sebanyak 12 kasus transaksi keuangan tersangka LE kepada KPK. Bervariasi kasusnya ada setoran tunai, setoran melalui nominee-nominee pihak lain, angkanya dari mulai Rp1 miliar hingga ratusan miliar rupiah,” kata Ivan dalam keterangan pers di Kantor Kementerian Kemenko Polhukam, Senin (19/9/2022).
Ivan menyebutkan kasus itu, salah satunya adanya transaksi setoran tunai si tersangka di kasino judi. Nilainya mencapai 55 juta dolar AS atau sekitar Rp560 miliar.
Setoran tunai itu dilakukan pada periode tertentu. Bahkan periode pendek setoran tunai dilakukan senilai 5 juta dolar AS.
“PPATK juga menemukan adanya pembelian perhiasan berupa arloji dari setoran tunai tadi 55ribu dolar AS, atau Rp550 juta,” kata Ivan.
PPATK pun mendapatkan informasi setelah berkerja sama dengan negara lain, ditemukan adanya aktivitas perjudian di dua negara yang berbeda. Kemudian PPATK analisis dan sampaikan hasilnya ke KPK.
Berikutnya PPATK sudah melakukan pembekuan dan penghentian transaksi kepada beberapa orang di 11 penyediaan jasa keuangan.
“Transaksi tersebut ada asuransi, bank dengan nilai Rp71 miliar lebih yang dilakukan mayoritas anak yang bersangkutan,” tutur Ivan.*(WAH)
