Catat, Paspor Indonesia dengan Pengesahan Tanda Tangan Tetap Sah

Paspor Indonesia

JAKARTA, matawarta.com – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan paspor Indonesia dengan pengesahan tanda tangan tetap sah. Maka berlaku ke negara tujuan manapun.

“Masyarakat bisa langsung datang ke kantor imigrasi terkait untuk diberikan pengesahan oleh kepala kantor atau pejabat imigrasi yang ditunjuk,” kata Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Amran Aris, melalui keterangan tertulisnya, Minggu (9/10/2022).

Amran mengatakan pernyataan ini menyusul pemberitahuan Kedutaan Besar Kerajaan Belanda di Jakarta terkait pengajuan visa ke Belanda, Belgia, dan Luksemburg.

Melalui laman situs resminya, Kedutaan Besar Belanda di Jakarta menyampaikan mulai 10 Oktober 2022, segenap WNI dapat mengajukan visa ke tiga negara itu menggunakan paspor Indonesia dengan pengesahan (endorsement) tanda tangan.

Mekanisme pengesahan tanda tangan tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Ditjen Imigrasi Nomor IMI.2.UM.01.01-3.3773 tertanggal 12 Agustus 2022. Ia mengatakan mekanisme serupa juga berlaku bagi WNI di luar negeri.

Mereka bisa mendapatkan pengesahan tanda tangan di kedutaan besar Indonesia atau konsulat jenderal Indonesia di negara-negara sahabat.*(WAH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *