Kemenpora Gelar Sosialisasi UU Keolahragaan di Berbagai Daerah

Kemenpora RI melakukan sosialisasi UU No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan kepada insan olahraga di Sangatta Kutai Timur, Kalimantan Timur. Staf Ahli Kemenpora Bidang Hukum Olahraga Samsudin sebagai narasumber menyampaikan bahwa ada waktu peralihan selama dua tahun yang dapat dipergunakan untuk mempersiapkan aturan turunan. (foto:putra/kemenpora.go.id)

KUTAI TIMUR, matawarta.com – Kemenpora menggelar sosialisasi UU Keolahragaan ke berbagai daerah. Satu di antaranya di Sangatta, Kutai Timur, Kaltim. 

Staf Ahli Kemenpora Bidang Hukum Olahraga, Samsudin, menjadi narasumber dalam kegiatan di daerah tersebut. Acara berlangsung pada Sabtu (8/10/2022).

Samsudin mengatakan ada waktu peralihan selama dua tahun untuk menyiapkan aturan turunan. Bentuknya bisa Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, atau Peraturan Menteri.

“Artinya selama dua tahun ini UU Keolahragaan belum sepenuhnya berlaku. UU Sistem Keolahragaan Nasional atau yang lama, masih bisa dijadikan acuan selama masa peralihan,” kata Samsudin.

Namun dalam tempo dua tahun dari sekarang, peraturan turunan harus sudah jadi. Karena secara teknis operasional UU Keolahragaan wajib disegerakan menjadi pegangan.*(WAH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *