Pakai Simkah, Nikah Jadi Lebih Mudah

Alur menikah

JAKARTA, matawarta.com – Kini tidak perlu lagi datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) untuk mendaftarkan pernikahan. Cukup daftar lewat link Simkah, nikahpun jadi lebih mudah.

Tautan atau link untuk pendaftaran itu bisa diakses melalui https://simkah4.kemenag.go.id/ Simkah baru itu menggantikan yang lama.

Jajang Ridwan, Kepala Subdit Mutu Sarpras dan Sistem Informasi Ditjen Bimas Islam Kemenag, mengatakan hampir semua KUA di kecamatan seluruh Indonesia telah terintegrasi dengan Simkah.

“Dokumen-dokumen tersebut harus dipenuhi oleh setiap calon pengantin agar pernikahan dapat tercatat dan legal dalam hukum yang berlaku,” katanya.

Namun untuk menikah tentu harus datang ke KUA. Atau penghulu bisa datang ke tempat pernikahan, dengan biaya tertentu.*(WAH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *