MataWarta.com; JAKARTA – Yuni Hutabarat, kakak Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengaku kecewa dengan putusan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhi 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard.
“Setelah mendengar putusan hakim kan memang ada sedikit kekecewaan, karena sangat ringan dibanding dengan tuntutan jaksa 12 tahun. Itu hampir 90 persen hasil putusannya itu diturunkan hingga 1 tahun 6 bulan. Sebenarnya agak sedikit berat sih menerimanya,” kata Yuni yang beredar di TikTok Al dikutip pada Minggu, 19 Februari 2023.
Karena, lanjut dia, Eliezer salah satu orang yang menembak Josua sehingga membuat hati keluarga masih sedikit sakit. Apalagi, lanjut Yuni, bagaimana membayangkan waktu itu Josua ditembak oleh Eliezer bukan cuma satu kali.
“Itu bukan tembakan yang melumpuhkan, tapi hampir mematikan, salah satunya di dada. Itu sangat menyakitkan sebenarnya,” ujarnya.
Maka dari itu, Yuni menyebut hal wajar apabila tante-tante Josua yang sekarang masih sakit hati dan kecewa dengan putusan Wahyu Iman Santosa selaku ketua majelis hakim. Sebab, kata dia, Josua sudah dianggap sebagai anak sendiri oleh mereka.
“Mereka masih membayangkan kejadian saat itu bagaimana Josua ditembaki oleh Eliezer bersimbah darah menjerit kesakitan. Itu yang membuat mereka masih sakit hatinya sampai saat ini,” ungkapnya.
Akan tetapi, Yuni juga bersyukur Richard Eliezer menjadi salah satu pembuka kejahatan-kejahatan Ferdy Sambo dan kawan-kawan hingga akhirnya terungkap semua apa yang sebenarnya terjadi.
“Kami bersyukur juga Tuhan membuka hati Eliezer untuk mengungkap itu semua,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua,
Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun, 6 bulan,” ujar Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.
Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP. Dengan putusan rendah itu, jaksa penuntut umum (JPU) tidak mengajukan upaya hukum banding.
Padahal, jaksa telah menuntut Richard Eliezer dengan hukuman penjara 12 tahun. Tentu, hukuman yang dijatuhi majelis hakim lebih rendah daripada tuntutan jaksa.
