Kepala Bagian (Kabag) Umum Ditjen Tanaman Pangan Kementrian Pertanian (Kementan), Edi Eko Sasmito, mengaku harus patungan untuk memenuhi kebutuhan pribadi mantan atasannya, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Salah satu kebutuhan pribadi SYL yang dibebankan yakni membelikan keris emas.
Hal itu disampaikan oleh Eko ketika dihadirkan sebagai dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan SYL dkk di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).
Mulanya jaksa ingin mengonfirmasi ke saksi perihal adanya catatan keuangan dari eks Kabag Rumah Tangga Arief Sopian untuk pembelian keris emas.
“Terus ini pembayaran keris nomor 23, Rp105 juta ini?” tanya jaksa.
“Ini saya dapetnya juga rincian,” kata Eko.
“Keris ini keris apa ini? Keris atau nama tempat?” tanya jaksa.
“Yang dari Pak Arief Sofian pernah ke saya itu pembelian keris emas,” ungkap Eko.
Selain untuk membayar keris emas, beberapa kebutuhan pribadi SYL yang ditanggung ke anak buahnya di antaranya khitanan cucu SYL, bunga, lalu dana operasional.
Eko mengaku menyerahkan uang kepada Arief senilai Rp105 juta itu, di mana uangnya ditujukan untuk kebutuhan pribadi SYL.
“Ada tagihannya atau uangnya aja yang diserahkan?” tanya jaksa KPK.
“Uangnya aja ke Pak Arief Sofian, tapi begitu saya tanya apa aja yang diberikan, kan ada suvenir, kemudian ada untuk khitanan,” beber Eko.
“Intinya penggunaan pembayaran oleh Pak Arief Sofian ya?” tanya jaksa.
“Tapi begitu saya tanya, apa aja yang diberikan, inget saya, karena ada suvenir, kemudian ada untuk ada khitanan,” pungkas saksi.
