Rafael Alun Janji Tak Akan Kabut ke Luar Negeri

MataWarta.com; JAKARTA – Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo mengatakan tidak ada niat untuk kabur ke luar negeri.

Dia menegaskan akan kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Tak ada sedikit pun niat saya untuk kabur ke luar negeri untuk pergi dari sini (Indonesia),” kata Rafael dalam keterangannya kepada awak media, Sabtu, 25 Maret 2023.

Rafael Alun pada Jumat, 24 Maret 2023, telah memenuhi panggilan tim penyelidik KPK untuk melanjutkan klarifikasi harta kekayaan. Itu kali kedua dia diperiksa di KPK berkaitan hartanya.

Rafael Alun datang tak sendiri, melainkan bersama sang istri. Dia mengatakan, kabar yang menyebut diairnya akan kabur ke luar negeri tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Tidak benar kabar soal itu (kabur ke luar negeri). Saya selalu hadir saat diminta keterangan oleh KPK dan inspektorat jendral kemenkeu untuk mengklarifikasi harta saya,” ujarnya.

Selain itu, Rafael Alun keberatan jika disangkakan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia berdalih selalu melaporkan kepemilikan harta dan sumber pendapatan serta dapat menjelaskan asal usul perolehan harta tersebut.

Rafael menyebut, keterangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal pemblokiran rekening konsultan pajak karena diduga membantunya melakukan TPPU adalah anggapan sepihak tanpa dasar dan tidak masuk akal.

“Saya tidak pernah menggunakan jasa konsultan pajak. Jika memang diduga ada bantuan dari konsultan pajak mohon dijelaskan bantuannya seperti apa?” kata Rafael.

Adapun mengenai harta yang kini tengah diusut KPK, Rafael mengaku heran. Terlebih, kata dia, selalu melaporkan harta kekayaannya sejak 2011. Bahkan, ungkap Rafael, dirinya telah bekali-kali mengklarifikasi hartanya sejak 2016 hingga 2021 kepada KPK, dan Kejaksaan Agung pada 2012.

Sejak 2011, ditekankan Rafael, tidak pernah ada penambahan aset tetap, sehingga penambahan nilai semua karena peningkatan nilai jual objek pajak.

“Jadi kalau sekarang diramaikan dan dibilang tidak wajar hanya karena kasus yang dilakukan oleh anak saya, jadi janggal karena sudah sejak 2011 sudah dilaporkan. Selain itu pada tahun 2016 dan 2021 sudah klarifikasi oleh KPK, serta tahun 2012 telah diklarifikasi di Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Lagipula, lanjut Rafael Alun, megenai perolehan harta yang ia miliki juga sudah tercatat dalam surat pemberitahuan tahunan orang pribadi (SPT-OP) di Ditjen Pajak sejak tahun 2002 dan penambahan harta juga telah dilaporkan rutin dalam SPT pada saat harta tersebut diperoleh.

Karena itu, dia mengaku heran jika sekarang lembaga penegak hukum mempermasalahkan hartanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *