Matawarta.com, JAKARTA- Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengetuk palu, kasasi yang diajukan Mario Dandy Satriyo dalam kasus pencabulan terhadap mantan pacarnya, AG, resmi ditolak. Putusan ini menegaskan posisi hukum tertinggi negara jika Dandy tetap bersalah atas perbuatan yang dilakukan ketika AG masih berusia di bawah umur.
Dalam putusan bernomor 10825 K/PID.SUS/2025 yang diunggah di situs MA pada Senin (24/11/2025), majelis hakim hanya menuliskan satu kata tegas sebagai amar putusan:
“Tolak.”
Perkara ini diputus cepat, hanya dalam 16 hari oleh majelis yang dipimpin Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto bersama Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi Mario hukuman 2 tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti membujuk anak untuk melakukan persetubuhan secara berlanjut. Selain kurungan, Mario diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan subsider 2 bulan kurungan apabila tidak dibayar.
Jaksa sempat mengajukan banding, namun putusan tingkat banding tidak dipublikasikan karena perkara berada dalam lingkup UU Perlindungan Anak, yang membatasi akses publik.
Nama Mario Dandy pertama kali mencuat secara luas setelah aksi penganiayaan brutal terhadap David Ozora pada 2023. Kasus itu bukan hanya menjerat dirinya, tetapi juga mengguncang karier ayahnya, mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, hingga berujung vonis 14 tahun penjara dalam perkara gratifikasi.
Untuk kasus penganiayaan David, Mario saat ini menjalani hukuman 12 tahun penjara, sementara dua rekannya AG dan Shane Lukas masing-masing divonis 3,5 tahun dan 5 tahun penjara.
Setelah kasus penganiayaan mencuat, AG justru melaporkan Mario atas dugaan pencabulan yang pernah dialaminya. Laporan itu diproses polisi hingga Mario kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kini, dengan ditolaknya kasasi di MA, perkara pencabulan tersebut resmi berkekuatan hukum tetap. (paz)
