MataWarta.com; JAKARTA – Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo telah dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus pembunuhan berencana ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ferdy Sambo pun telah mengajukan banding atas vonis yang didapatnya. Banding Ferdy Sambo pun saat ini tengah diproses di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Dan rencananya putusan banding dari Ferdy Sambo bakal disampaikan pada 12 April 2023 mendatang.
Pejabat Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan mengatakan bahwa pada 12 April 2023 mendatang nantinya, putusan sidang banding untuk Ferdy Sambo bakal digelar secara terbuka untuk umum.
“Untuk persiapan sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut, PT DKI akan mempersiapkan Poll TV yang sejalan dengan kehumasan Mahkamah Agung R.I,” ujar Binsar saat dikonfirmasu wartawan pada Sabtu 8 April 2023.
Tak hanya Sambo yang akan jalani pembacaan sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Adapun tiga terdakwa lainnya yaitu Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
“Putusan tingkat Banding dalam perkara pidana an. Para Trdkw. Ferdy Sambo dkk. Sudah dipersiapkan Majelis Hakim tingkat banding untuk dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 yang akan datang,” kata dia.
