Pengguna KRL Masih Wajib Pakai Masket Gak Sih?

MataWarta.com; JAKARTA – Manager Humas PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) Leza Arlan mengatakan pihaknya masih mewajibkan penumpang untuk memakai masker selama perjalanan menggunakan kereta rel listrik (KRL) atau commuter line.

Menurut Leza, meski Surat Edaran (SE) Nomor 1/2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah dikeluarkan pada Jumat, 9 Juni 2023 lalu, pihaknya masih menunggu SE turunan.

Masih (Diwajibkan pakai masker), sampai dikeluarkan SE yang baru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub),” kata Leza dilansir Liputan6.com, Minggu (11/6/2023).

Oleh sebab itu, Leza menyampaikan pihaknya masih menetapkan kebijakan vaksin sebagai syarat naik kereta dan masih mewajibkan penumpang KRL memakai masker selama perjalanan.

“Masih sama (aturan naik kereta), kan kita commuter line ya bukan kereta jarak jauh,” kata dia.

Senada dengan Leza, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menyampaikan, KRL bakal menyesuaikan regulasi perjalanannya dengan aturan turunan dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), sebagai salah satu unsur pelaksana pada Kemenhub RI.

Sedangkan, kata dia sejumlah moda transportasi di Jakarta telah melakukan penyesuaian aturan melalui SE turunan dari Dishub DKI Jakarta Nomor 26/SE/2023 Tentang Imbauan Pelaksaan Protokol Kesehatan di Dalam Sarana dan Prasarana Angkutan Umum pada Masa Transisi Menuju Endemi di Wilayah DKI Jakarta.

“Sesuai SE Satgas Nasional Penanganan Covid-19 No 1 2023, Jakarta juga sudah menyesuaikan,” ucap dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *