Kata Kejagung Usai MA Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa hasil putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasasi vonis hukuman seumur hidup Ferdy Sambo dan pidana penjara Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf telah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama proses pengadilan berlangsung.

Diketahui, hasil vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

“Misalnya bahwa tuntutan dari penuntut umum terhadap perkara Ferdy Sambo sejak awal kami melakukan tuntutan kepada yang bersangkutan adalah seumur hidup, dan diputus juga seumur hidup oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (9/8/2023).

“Kemudian untuk perkara atas nama Ricky Rizal Wibowo kami tuntut juga 8 tahun, tapi diputus juga 8 tahun. Kemudian untuk perkara PC kami tuntut 8 tahun, bahkan diputus 10 tahun. Kemudian untuk perkara Kuat juga kami tuntut 8 tahun, tapi diputus 10 tahun,” sambungnya.

Artinya, kata Ketut, yang menjadi keinginan JPU dengan segala pertimbangan hukumnya pun telah diakomodir dengan baik oleh MA. Sementara ini, Kejagung masih menunggu proses pengiriman salinan putusan secara utuh dan lengkap untuk nantinya dipelajari lebih lanjut.

Namun begitu, soal langkah Peninjauan Kembali atau PK yang merupakan kewenangan kejaksaan, telah dianulir oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sejak tanggal 14 April 2023 melalui Putusan Nomor 20 tahun 2023.

“Sehingga kita tidak mempunyai kewenangan lagi untuk PK dalam perkara tindak pidana ya, tidak mempunyai kewenangan. Tetapi yang mempunyai kewenangan adalah tetap adalah terpidana dan atau ahli warisnya,” jelas dia.

Tentunya, setelah proses eksekusi maka status Ferdy Sambo dkk akan menjadi narapidana dan keempat terdakwa itu mendapatkan kewenangan atau kesempatan untuk mengajukan PK atas putusan MA tersebut.

“Tentu pasti akan dieksekusi, nggak mungkin akan didiamkan. Karena 1 bulan setelah putusan itu ada kewajiban dari penuntut umum untuk melakukan eksekusi untuk melakukan semua putusan,” Ketut menandaskan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *