Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya endus penyebaran konten pornografi anak di media sosial. Dua orang pelaku pun diringkus. Salah satunya, LNH merupakan anak di bawah umur.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan konten pornografi ditemukan pada saat patroli siber.
Di sini, R menggunakan akun telegram menyebarkan maupun menjual konten video maupun foto asusila sesama jenis. Tak hanya itu, anak juga menjadi objek dalam konten tersebut.
Ade Safri menerangkan, R membanderol harga Rp150 ribu untuk mendapatkan foto dan video pornografi sesama jenis khusus dewasa. Sedangkan Rp250 ribu untuk mendapatkan konten video maupun video asusila anak.
“Apabila nanti telah ada peminat atau pembelinya, dengan terlebih dahulu membayarkan sejumlah uang yang disepakati, baru kemudian pembelinya ini akan dimasukkan ke dalam salah satu grup telegram. Kemudian yang akan dilakukan transmisi terkait dengan kesepakatan paket apa yang dibeli oleh para pembelinya,” kata Ade Safri dalam keterangannya, Jumat (8/8/2023).
Sementara itu, LNH memanfaatkan akun media sosial Facebook untuk mempromosikan video-video maupun foto yang bermuatan asusila sesama jenis.
Bagi yang berminat diharuskan menyetorkan sejumlah uang ke rekening penampung. Nantinya, jika proses transaksi telah berhasil maka mereka akan dimasukkan dalam satu grup telegram.
“Di situlah kemudian akan di transmisikan sejumlah foto maupun video berlangganan yang telah disepakati antara kedua belah pihak,” ujar Ade.
Ade Safri mengatakan, LNH mematok tarif Rp10 ribu untuk tiap pengiriman 110 foto dan video. Sedangkan untuk 220 foto maupun video dijual dengan harga Rp20 ribu.
“Kemudian 260 foto maupun video seharga Rp25 ribu, 360 foto dan video harus membayar Rp30 ribu dan yang terakhir adalah grup VIP, di mana para pembeli atau peminatnya diwajibkan untuk membayar senilai Rp60 ribu,” ujar dia.
Ade Safri mengatakan, terdapat 10 akun telegram dan 6 channel yang digunakan oleh tersangka untuk melakukan promosi terkait dengan paket-paket penjualan konten-konten video maupun foto asusila.
