Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Salah satunya, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Keputusan perpanjangan masa penahanan ini disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Dia mengatakan, alasanya karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk mengumpulkan bukti-bukti. Syarul Yasin Limpo terseret kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam jabatan, penerimaan gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Dengan masih berprosesnya pengumpulan alat bukti dalam perkara Tersangka SYL dkk, Tim Penyidik telah memperpanjang masa penahanan untuk masing-masing selama 40 hari kedepan di Rutan KPK,” kata Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (3/11/2023).
Ali Fikri mengatakan, tersangka SYL dan Tersangka MH, ditahan sampai dengan 11 Desember 2023. Sedangkan Tersangka KS sampai dengan 9 Desember 2023.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, awal mula kasus ini saat SYL menduduki jabatan Menteri Pertanian. Ketika itu Syahrul Yasin Limpo mengangkat kedua anak buahnya tersebut menjadi bawahannya di Kementan. Kemudian Syahrul Yasin Limpo membuat kebijakan yang berujung pemerasan dalam jabatan.
“SYL kemudian membuat kebijakan personal kaitan adanya pungutan maupun setoran di antaranya dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya,” ujar Johanis dalam jumpa pers di Gedung KPK, Rabu (11/10/2023).
