Matawarta;JAKARTA – Kasus gagal bayar yang menimpa platform fintech lending KoinWorks resmi bergulir ke ranah hukum. Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (LBH PB PMII) melaporkan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, serta pencucian uang (TPPU) terkait platform tersebut ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Laporan ini diajukan oleh tim hukum LBH PB PMII yang bertindak atas nama Tony Kosasih selaku perwakilan para pemberi dana (lender) KoinWorks. Merujuk pada berkas kronologi dan telaah hukum yang disusun, total kerugian materil para korban saat ini diperkirakan mencapai Rp32,9 miliar. Angka tersebut diprediksi akan terus melonjak seiring bertambahnya aduan dari korban baru serta proses rekapitulasi yang tengah berjalan.
Kuasa Hukum LBH PB PMII, Ilham Fariduz Zaman, mengungkapkan adanya indikasi kejanggalan dalam pengelolaan dan strategi pemasaran produk investasi KoinWorks, seperti KoinP2P, KoinRobo, dan KISS (KoinWorks Inclusive Simplified Solution).
Ia menjelaskan bahwa produk-produk tersebut awalnya ditawarkan dengan iming-iming imbal hasil (return) berkisar 11% hingga 14% per tahun. Selain itu, janji adanya dana proteksi dan jaminan asuransi membuat para investor merasa aman. Namun pada kenyataannya, klausul dalam perjanjian justru terkesan membatasi, bahkan membebaskan pihak penyelenggara dari tanggung jawab ketika terjadi gagal bayar.
“Klien kami merasa ada informasi mengenai risiko investasi riil yang sengaja disembunyikan, termasuk saat terjadi pemindahan (migrasi) produk dari KoinRobo ke KISS pada tahun 2024,” kata Ilham dalam keterangannya, Selasa (24/6/2026).
Melihat pola pengelolaan dan pemasarannya, LBH PB PMII menilai kasus ini berpotensi melanggar unsur penipuan dalam Pasal 492 KUHP serta dugaan penggelapan sesuai Pasal 486 KUHP.
Di samping itu, tim hukum juga menaruh perhatian pada struktur kepemilikan saham di Lunaria Annua Holding PTE. LTD, yang bertindak sebagai pemegang saham pengendali KoinWorks. Berdasarkan analisis awal, ada indikasi aliran dana yang mencurigakan sehingga memerlukan penyelidikan lebih dalam terkait potensi TPPU.
Keterkaitan Kasus dan Skema Restrukturisasi
Persoalan ini juga berkelindan dengan kasus penipuan terdahulu yang menyeret Michael Timothy Hardjadinata, Direktur PT MTH Global Investama. Michael diduga menggasak dana pinjaman hingga Rp335 miliar menggunakan dokumen identitas palsu. Imbas dari kasus inilah yang kemudian memicu KoinWorks menerapkan kebijakan restrukturisasi atau penundaan pembayaran (standstill) kepada para lender.
Melalui skema standstill tersebut, masa pengembalian dana investor diperpanjang hingga dua tahun, dengan penyesuaian bunga yang menyusut menjadi sekitar 5% per tahun. Menurut tim hukum, mayoritas lender terpaksa menyepakati opsi tersebut karena khawatir modal mereka tidak akan kembali sama sekali jika menolak.
Di sisi lain, LBH PB PMII juga menyoroti penyidikan yang sedang digarap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Penyidikan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi penyaluran kredit Bank Rakyat Indonesia (BRI) lewat KoinWorks yang nilainya ditaksir mencapai Rp600 miliar.
Tuntutan Pengembalian Modal Pokok
Saat ini, para korban hanya menuntut pengembalian dana modal awal mereka. Langkah ini dinilai sebagai solusi paling adil dan realistis demi menyudahi kemelut tersebut.
“Tuntutan kami sederhana, kami hanya ingin uang pokok kami kembali. Ini adalah bentuk itikad baik dari kami agar masalah ini bisa cepat rampung,” tegas Tony Kosasih, perwakilan para lender.
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum LBH PB PMII lainnya, M. Yasirni Bilhikam Ardani, S.H., M.H., menegaskan bahwa fokus utama mereka adalah memulihkan kerugian para investor melalui jalur hukum yang efektif.
“Bukan cuma jalur pidana, kami juga sedang mempersiapkan opsi hukum lainnya untuk meminta pertanggungjawaban dari pihak-pihak terkait sekaligus menuntut ganti rugi bagi korban. Kami akan memaksimalkan seluruh instrumen hukum yang ada agar dana para investor bisa kembali,” pungkas Yasirni.
Hingga rilis berita ini dikeluarkan, pihak manajemen KoinWorks belum memberikan respons maupun pernyataan resmi terkait laporan yang dilayangkan ke Bareskrim Polri tersebut.(fb)
