Polisi meringkus pegawai honorer Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Timur buntut dugaan pencabulan terhadap anak kandung yang masih berusia 5 tahun.
Penangkapan SN dilakukan oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kediaman pribadi kawasan Cilangkap, Jakarta Timur.
“Berkat kesigapan tim penyidik Subdit Renakta telah ditangkap seorang laki-laki saudara SN yang beberapa waktu lalu dilaporkan mantan istrinya atas dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Selasa (2/4/2024).
Pihak kepolisian langsung menggelandang SN ke Polda Metro Jaya. Ade mengatakan, SN akan menjalani pemeriksaan secara intensif sebagai tersangka. Adapun, penetapan tersangka sebagaimana keputusan gelar perkara yang dilakukan oleh tim penyidik.
“Kita lakukan gelar perkara peningkatan status tersangka. Akhirnya tadi jam 14.27 dilakukan penangkapan tersangka di rumahnya,” ujar dia.
Atas perbuatannya SN dipersangkakan melanggar Pasal 82 junto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
