Polisi menyebut ARS alias East Blake sempat mengancam korban ARP bakal menyebar foto vulgar jika memutuskan hubungan dengan dirinya.
“Pelaku ini mengancam tapi korban tetap ingin memutuskan hubungan, lalu pelaku menyebarkan foto dan video bugil korban,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Hady Saputra Siagian di Jakarta, Kamis.
Menurut dia foto dan video korban ARP itu disebarkan pelaku ke sejumlah akun media sosial, teman-teman korban, dan keluarga korban.
Ia mengatakan motif pelaku melakukan tindak pidana ini ini karena pelaku kesal setelah korban memutuskan hubungan sebagai pacar.
Pihaknya menjerat pelaku dengan pasal 4 ayat 1E Undang Undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
“Pelaku diancam pidana kurungan enam bulan hingga 12 tahun,” kata dia.
Sebelumnya Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang pramu irama atau Disc Jockey(DJ) East Blake alias Achmad Risaldi yang diduga menyebar foto dan video mantan pacarnya berinisial ARP di media sosial.
“Pelaku sudah ditahan,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan pelaku Achmad Ridaldi Suat (ARS) ditangkap di rumahnya kawasan Cawang pada Selasa (30/4) malam.
