Peredaran Narkoba di Tangerang Manfaatkan Momen HUT Bhayangkara

Polisi menangkap dua orang terkait kasus peredaran narkoba. Dalam kasus ini, polisi turut menyita barang bukti sabu sejumlah 72 bungkus.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Brigjen Pol Hengki menerangkan, R (29) dan A (19) diduga memanfaatkan momen puncak HUT ke-78 Bhayangkara untuk mengedarkan barang bukti narkoba jenis sabu.

Hengki mengatakan, mereka mungkin berfikir kepolisian khususnya Polda Metro Jaya fokus merayakan HUT Bhayangkara. Sehingga, tetap melancarkan peredaran gelap narkoba.

“Tentu kami tidak akan lengah, tim kita kan tetap berjalan. Kita selalu komit untuk memberantas peredaran sindikat narkoba yang salah satunya sabu yang sangat merusak generasi penerus bangsa,” ucap dia di lokasi, Senin (1/7/2024).

Sebelumnya, Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah kontrakan petak di Jalan Raden Patah Parung Serap Ciledug Tangerang, Banten pada Senin (1/7/2024).

Dalam penggerebekan, polisi menemukan 72 bungkus sabu.

Hengki menerangkan kronologi kejadiannya. Awalnya diamankan dua orang yang diduga pengedar sabu. Mereka adalah R (29) dan A (19).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *