Matawarta.com, JAKARTA– Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya menahan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro. Ia diduga melakukan pemerasan sebesar Rp 20 miliar.
“Kami sudah tangani dari Sabtu (25/1) dan bersamaan waktu sudah kami tahan di Pengamanan Internal (Paminal) Polda Metro Jaya,” kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap, dilansir Antara, Senin (27/1/2025).
Meski demikian, Kombes Radjo tak menjelaskan lebih jauh hasil pemeriksaan sementara, termasuk apakah AKBP Bintoro bakal menjalani penempatan khusus (patsus) atau tidak.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro terhadap dua tersangka kasus pembunuhan, AN dan MBH alias BH.
Bermula dari perkara dugaan pembunuhan dan kekerasan terhadap 2 anak di bawah umur yang diusut AKBP Bintoro dengan menjerat 2 orang tersangka, yaitu AN dan MBH alias BH, yang terjadi di salah satu hotel di Jaksel. Dua korban merupakan anak di bawah umur berinisial N dan X.
Keduanya diduga dicekoki narkoba hingga overdosis. Mereka juga diduga setelahnya diperkosa dan meninggal dunia. Perkara itu dilaporkan ke Polres Jaksel dan teregistrasi dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024.
AKBP Bintoro selaku Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel saat itu mengusutnya. Namun narasi yang viral menyebutkan AKBP Bintoro melakukan pemerasan karena mengetahui salah satu tersangka memiliki hubungan kekerabatan dengan bos salah satu perusahaan yang bergerak di bidang kesehatan.
