Putri Candrawathi Dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman mengatakan, pelaku kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J yakni Putri Candrawathi alias PC dijebloskan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Jakarta di Pondok Bambu.

Syarief menjelaskan, penjeblosan Putri ke dalam Lapas sesuai putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang menghukumnya selama 10 tahun penjara.

“Ke Pondok Bambu, per hari ini sesuai SOP (standar operasional prosedur),” ujar Syarief melalui rekaman suara diterima awak media, Kamis (24/8/2023).

Terkait sang suami, Ferdy Sambo, Syarief belum mau bicara banyak. Dia memastikan hukuman akan berjalan sesuai dengan keputusan yang berlaku.

Namun, Syarief memastikan, perkembangan terbaru soal di lapas mana Sambo akan menjalani hukuman penjara seumur hidup akan disampaikan secara transparan ke publik.

“Nanti pasti dikasih tahu, begitu juga yang lainnya (Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf). Hari ini PC dulu,” Syarief menandaskan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *