Matawarta.com, JAKARTA– Meski telah mengajukan praperadilan yang kedua, KPK tetap melakukan pemeriksaan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. KPK fokus terhadap proses penyelidikan.
“KPK tidak akan mengomentari langkah yang diambil saudara HK dan tim. KPK akan tetap melaksanakan proses penyidikan sesuai dengan aturan hukum dan prosedur yang berlaku. Dalam hal ini adalah surat panggilan kedua sebagai tersangka untuk hari Kamis tanggal 20 Februari 2025,” ungkap Tessa Mahardhika Jubir KPK.
Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal suap dan perintangan penyidikan berkaitan dengan buron Harun Masiku yang melakukan penyuapan terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Hasto kemudian mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun tidak diterima. Hakim beralasan karena tidak jelas atau kabur.
Pada prosesnya, tim kuasa hukum Hasto mengajukan gugatan praperadilan kembali. Kali ini, ada dua permohonan yaitu suap dan perintangan.
Tim Kuasa Hukum Hasto Ronny Talapessy menyayangkan sikap KPK yang tetap memanggil Hasto, padahal sudah meminta penundaan. KPK seharusnya menghormati proses hukum.
