Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang

Matawarta.com, JAKARTA– Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pagar laut di Tangerang. Empat tersangka ini diduga melakukan pemalsuan dokumen SHGB-SHM pagar laut di wilayah Tangerang.

“Hasil gelar perkara, pada kesempatan ini, kami seluruh penyidik dengan seluruh peserta gelar telah sepakat menentukan empat tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2025).

Djuhandani mengungkapkan keempat tersangka adalah Kepala Desa Kohod, Sekertaris Desa Kohod serta dua orang selaku penerima kuasa. Keempatnya terbukti bermufakat melakukan pemalsuan beberapa surat dan dokumen untuk mengajukan permohonan hak atas tanah.

“Di mana kita menetapkan Saudara A selaku Kades Kohod, Saudara UK, Sekdes Kohod, Saudara SP selaku penerima kuasa, dan saudara CE selaku penerima telah kita sepakat kita tetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Dari hasil mufakat tersebut, empat tersangka menerbitkan 263 SHGB dan 17 SHM terkait pagar laut di wilayah Tangerang. Aksi ini sudah dilakukan sejak akhir 2023.

“Diduga keempatnya telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, dan surat keterangan tanah,” jelasnya.

“(Kemudian) surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod dan dokumen lain yang dibuat oleh Kades, Sekdes sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024,” kata Djuhandani.

Terkait motif, Djuhandani menyebut karena masalah ekonomi. Keempat tersangka memalsukan dan mencatut identitas warga Desa Kohod demi melancarkan aksinya tersebut.

“Yang jelas tentu saja ini terkait dengan ekonomi, ekonomi tentang motif bagi mereka, ini yang terus kita kembangkan,” ucap Djuhandani.

“Belum bisa kita uji lebih lanjut (soal keuntungan yang didapat). Karena masing-masing masih memberikan keterangan yang berbeda-beda,” katanya.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum menahannya lantaran untuk kebutuhan gelar perkara. Polri langsung berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk mencegah keempatnya kabur ke luar negeri.

“Baru saja penetapan tersangka. Tadi kita sampaikan akan segera melengkapi administrasi penyidikan, kemudian setelah melengkapi, kita akan memanggil para tersangka, itu by process,” kata Djuhandani.

“Kami sudah melaksanakan koordinasi dengan imigrasi untuk segera melaksanakan pencekalan kepada para tersangka,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *