Pemindahan ASN ke IKN Ditunda, Menpan RB: Konsolidasi Karena ada Kementerian Baru

Matawarta.com, JAKARTA– Pemerintah memutuskan kembali menunda pemindahan  Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga waktu yang belum ditentukan. Apa alasannya?

Keputusan itu tertuang dalam surat resmi yang dirilis Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada 24 Januari.

“Bersama ini kami beritahukan bahwa rencana pemindahan ASN ke IKN sebagaimana surat Menteri PANRB tersebut di atas belum dapat dilaksanakan. Mengenai waktu final pemindahan ASN ke IKN akan diberitahukan kemudian,” bunyi surat Kementerian PANRB yang diterbitkan 24 Januari lalu.

Dalam surat tersebut dijelaskan salah satu alasannya karena  penataan organisasi dan tata kerja kementerian/lembaga (K/L) Kabinet Merah Putih masih dalam tahap konsolidasi internal pada masing-masing K/L. Selain itu, gedung perkantoran dan unit hunian untuk ASN di IKN masih dalam penyesuaian hingga akhir 2024 lalu karena adanya perubahan jumlah K/L.


Terkait penundaan pemindahan ASN ke IKN, Menteri PAN-RB Rini Widyantini menjelaskan alasannya karena pemerintah saat ini memiliki kementerian yang baru terbentuk sehingga, harus konsolidasi internal sebelum memindahkan ASN ke IKN.

“Kementerian sedang konsolidasi internal karena ada kementerian yang baru,” kata Rini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *