Matawarta.com, JAKARTA- Gubernur Aceh Muzakir Manaf terbang ke Jakarta membahas langsung polemik 4 pulau bersama Kementerian Dalam Negeri. Ia datang tidak dengan tangan kosong, alias membawa dokumen-dokumen bukti kepemilikan pulau tersebut.
Pertemuan tersebut rencananya digelar pada Selasa (17/6). Pria yang akrab disapa Mualem sudah berada di Jakarta.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh Syakir mengungkapkan pihaknya sudah menyiapkan dokumen terkait kepemilikan 4 pulau itu. Dokumen-dokumen tersebut akan dipaparkan kepada Kemendagri.
Salah satu dokumen tersebut berupa kesepakatan batas wilayah tahun 1992 antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara yang diteken oleh Mendagri saat itu, Rudini.
“Bahannya sudah dan akan dibahas besok di bawah arahan langsung Presiden,” kata Syakir.
Polemik sengketa kepemilikan empat pulau mencuat setelah Kemendagri mengeluarkan keputusan Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, ditetapkan pada 25 April 2025.
Kemendagri menetapkan empat pulau itu sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Padahal, sebelumnya masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil.
Keempat pulau itu ialah Pulau Mangkir Besar (juga dikenal sebagai Pulau Mangkir Gadang), Pulau Mangkir Kecil (Mangkir Ketek), Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
Keputusan itu sontak menimbulkan gejolak di Aceh. Seluruh masyarakat menentang keputusan Kemendagri tersebut yang menyatakan keempat pulau itu milik Sumut.
