KPK Resmi Tersangkakan Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Kuota Haji

Matawarta.com, JAKARTA– KPK resmi menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. Penetapan tersangka tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan awal Januari 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan status hukum tersebut.

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” katanya, Jumat (9/1/2026).

Kasus ini berkaitan dengan kebijakan pembagian tambahan kuota 20 ribu jemaah haji pada penyelenggaraan haji 2024. KPK menilai kebijakan itu melanggar aturan dan berdampak pada gagalnya keberangkatan ribuan jemaah haji reguler.

Dalam penyidikan, KPK juga mendalami dugaan kerugian negara hingga Rp1 triliun serta telah menyita sejumlah aset yang diduga terkait perkara tersebut. (paz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *