Komisi VI Bakal Panggil Kemendag, Soroti Bebasnya Peredaran Air Keras

Matawarta.com, JAKARTA- Gelombang kekerasan dengan modus penyiraman air keras kian mengkhawatirkan. Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Mufti Anam, melontarkan kritik maraknya kasus ini bukan lagi sekadar ulah individu, melainkan sinyal bahaya kegagalan negara mengontrol peredaran bahan kimia berisiko tinggi.

Mufti menegaskan mudahnya akses terhadap air keras menunjukkan ada yang keliru dalam sistem tata niaga bahan berbahaya. Ia menilai, ketika zat korosif bisa dibeli semudah kebutuhan sehari-hari, maka celah pengawasan sudah berada di level yang mengkhawatirkan.

“Ini bukan lagi soal kriminal biasa. Ini cerminan lemahnya kontrol negara. Dari impor, produksi, distribusi, sampai penjualan, semuanya bocor,” tegasnya.

Ia menyoroti lemahnya pengawasan dari hulu hingga hilir membuat bahan berbahaya dengan mudah jatuh ke tangan yang salah. Akibatnya, korban terus berjatuhan, bahkan dalam kasus-kasus yang semakin brutal.

Mufti pun mendesak Kementerian Perdagangan Republik Indonesia untuk segera bertindak tegas. Ia meminta penjualan bebas air keras dihentikan total, baik di toko fisik maupun platform digital.

“Tidak boleh ada lagi jual beli bebas tanpa kontrol. Harus ada verifikasi ketat pembeli dan sistem pengawasan rantai pasok yang jelas,” ujarnya.

Menurutnya, jika kondisi ini terus dibiarkan, maka setiap insiden penyiraman air keras bukan hanya kesalahan pelaku, tetapi juga kegagalan sistem yang abai melindungi rakyat.

Ia memastikan Komisi VI DPR akan memanggil Kemendag dalam masa sidang mendatang untuk membongkar persoalan ini secara khusus.

“Karena itu, kami mendorong Kementrian Perdagangan untuk segera mengambil langkah tegas. Penjualan bebas air keras di marketplace maupun toko umum harus dihentikan. Tidak boleh lagi ada akses tanpa kontrol,” ujarnya.

“Harus ada mekanisme verifikasi pembeli dan pengawasan rantai pasok yang jelas dan terintegrasi. Kemendag tidak boleh membiarkan bahan berbahaya beredar tanpa kendali,” sambungnya.

Kasus penyiraman air keras sendiri memang terus berulang dan memicu keresahan publik. Dari aksi tawuran hingga serangan terencana, zat berbahaya ini kerap menjadi senjata yang meninggalkan luka permanen.

Publik masih mengingat kasus penyiraman terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan, pada 2017 yang mengguncang nasional. Terbaru, serangan juga menimpa aktivis HAM Andrie Yunus pada Maret 2026, dengan empat prajurit TNI kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tak hanya itu, insiden terbaru di Jakarta Pusat, seorang remaja harus kehilangan fungsi penglihatan di mata kirinya akibat disiram air keras. (mua)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *