Matawarta.com, JAKARTA – Wamenaker Immanuel Ebenezer ditetapkan tersangka oleh KPK korupsi pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bersama 10 orang lainnya. Dari hasil pemerasannya itu, Noel diduga menerima uang sebesar Rp 3 miliar.
“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).
Ke-11 tersangka tersebut langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai Jumat (22/8) sampai 11 September 2025 di Rutan Cabang KPK gedung Merah Putih.
Setyo mengungkapkan kasus pemerasan di Kemnaker terkait sertifikasi K3 ini telah berlangsung lama sejak 2019. Pada Desember 2024, Noel melakukan aksinya dan sudah mengantongi uang Rp 3 miliar.
“Praktik dugaan pemerasan ini sudah terjadi beberapa periode sebelumnya diperkirakan dari tahun 2019 sampai saat ini,” kata Setyo.
“Kemudian sejumlah uang tersebut mengalir ke penyelenggara negara,” kata Setyo.
“Yaitu IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) sebesar Rp 3 miliar pada bulan Desember 2024. Kemudian FAH dan HR sebesar Rp 50 juta per minggu,” ujar Setyo.
“HS lebih dari Rp 1,5 miliar selama kurun waktu 2021-2024, serta JFH berupa unit kendaraan roda empat,” katanya. (sis)
Daftar tersangka pemerasan sertifikasi K3 Kemenaker:
- Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 2022-2025
- Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja 2022-sekarang
- Subhan Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025
- Anitasari Kusumawati, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-sekarang
- Immanuel Ebenezer Gerungan, Wamenaker
- Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025-sekarang
- Hery Susanto, Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025
- Sekarsari, Kartika Putri Subkoordinator
- Supriadi, Koordinator
- Temurila, PT KEM Indonesia
- Miki Mahfud, PT KEM Indonesia
