Matawarta.com, JAKARTA– BPOM membongkar peredaran 22 produk herbal dan suplemen berbahaya yang diam-diam dicampur bahan kimia obat keras. Mulai dari kopi stamina, madu, obat pegal linu hingga suplemen pria, produk-produk ini disebut bisa memicu stroke, gagal ginjal, perdarahan lambung bahkan kematian mendadak jika dikonsumsi sembarangan.
Temuan mengejutkan itu diumumkan BPOM dari hasil pengawasan sepanjang Maret 2026. Dari 22 produk yang ditemukan, 10 di antaranya ternyata sudah mengantongi Nomor Izin Edar (NIE), sementara sisanya ilegal dan ada yang memakai nomor izin edar palsu untuk mengelabui masyarakat.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengungkap para pelaku sengaja memakai identitas produsen fiktif agar produk berbahaya tersebut tampak legal di pasaran.
“Produk-produk ilegal ini diproduksi oleh pihak yang tidak teridentifikasi secara resmi atau menggunakan identitas produsen fiktif untuk mengelabui konsumen,” ujar Taruna, Jumat (22/5/2026).
BPOM menyebut mayoritas produk berbahaya itu merupakan obat stamina pria. Sedikitnya 13 merek diketahui mengandung sildenafil, tadalafil, hingga metil testosteron, zat kimia keras yang seharusnya hanya boleh digunakan dengan resep dan pengawasan dokter.
Yang paling mengkhawatirkan, zat seperti sildenafil dan tadalafil diketahui bisa memicu gangguan jantung serius, stroke hingga kematian mendadak bila dikonsumsi sembarangan atau dicampur dalam produk herbal tanpa takaran jelas.
Tak hanya obat kuat, BPOM juga menemukan enam produk pegal linu mengandung deksametason, natrium diklofenak, prednisolon hingga asam mefenamat.
Penggunaan jangka panjang tanpa pengawasan disebut bisa menyebabkan kerusakan ginjal, perdarahan lambung, gangguan hormon hingga efek moon face.
Selain itu, ada pula produk penggemuk badan yang mengandung siproheptadin dan obat pereda gatal yang dicampur klorfeniramin maleat, mikonazol serta kafein.
Paparan terus-menerus disebut berisiko merusak fungsi hati dan mengganggu metabolisme tubuh.
BPOM kini memburu produsen serta jalur distribusi produk-produk tersebut.
Pelaku usaha yang terbukti mencampurkan bahan kimia obat ke dalam produk herbal terancam hukuman berat.
Mereka dapat dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Taruna Ikrar pun mengingatkan masyarakat agar tidak tergoda produk herbal dengan klaim instan atau efek cespleng. BPOM meminta masyarakat selalu menerapkan cek KLIK, Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa, sebelum membeli produk kesehatan.
Berikut daftar 22 produk berbahaya temuan BPOM:
Gutamin
Fu Wei capsules
Geranium wilfordii ointment
Maduon
Happyco
Sehat pria
Godong ijo
Djinggo
Sultan co
Pegal linu sarang kancleng
Kopi arab gold plus tongkat Ali
Kopi super jantan
Samyun WAN
Dua cobra garam fatal
Asamulyn
Bio nerve energy boost up NDR
Kapsul strong love
Sinatren
Nyerat Nyeri Tulang dan asam urat
Yaman strong honey
USA viagra
Viagra platinum
