Matawarta.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan agar polemik hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak dikaitkan dengan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, perkara tersebut murni merupakan ranah penegakan hukum.
“Ya, itu kan kita kembalikan ke proses hukum ya. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden,” kata Prasetyo usai rapat bersama pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Prasetyo menegaskan seluruh proses penyidikan maupun pemeriksaan terhadap pejabat harus berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Ia juga meluruskan anggapan pemeriksaan pejabat harus mendapat restu Presiden.
“Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku. Saya rasa tidak ada juga ketentuan bahwa pada saat masih proses pemeriksaan harus seizin Presiden,” ujarnya.
Pernyataan itu muncul setelah pengacara Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, beberapa waktu lalu menyinggung kedekatannya dengan Presiden Prabowo saat membela kliennya. Hotman bahkan mengklaim telah menjadi pengacara Prabowo selama sekitar 25 tahun dan menangani berbagai perkara penting, termasuk yang melibatkan Hashim Djojohadikusumo.
Dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (17/7), Hotman juga menyebut dirinya membela Febrie bukan karena imbalan jasa. Ia mengaku prihatin terhadap kasus yang menjerat mantan Jampidsus tersebut dan menilai perkara itu sebagai bentuk kriminalisasi.
Hotman turut menyebut Febrie sebagai sosok yang menjadi kebanggaan Presiden Prabowo karena dinilai berhasil mengembalikan aset negara dalam jumlah besar. Ia mengklaim pengembalian kerugian negara mencapai sekitar Rp430 triliun dari berbagai penanganan perkara dan Satgas PKH.
Sementara itu, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perkara Asabri. Penanganan kasus tersebut semula dilakukan Mabes Polri sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. (mua)
