Matawarta.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan langkah konkret dalam merespons isu penyebaran budaya LGBTQ. Upaya tersebut akan dilakukan dengan memasukkan materi edukasi pencegahan ke dalam pendidikan agama dan keagamaan.
Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafii mengatakan materi tersebut akan menjadi bagian dari pembelajaran agar upaya pencegahan dilakukan secara sistematis, bukan sekadar penyampaian sikap.
“Bagaimana ini (pencegahan budaya LGBTQ) menjadi bagian dari kerja Kementerian Agama yang masuk ke dalam pelajaran anak-anak,” ujar Romo Muhammad Syafii di Jakarta, Senin (6/7).
Menurutnya, materi edukasi akan diterapkan di berbagai lembaga pendidikan di bawah naungan Kemenag, mulai dari madrasah, pesantren, hingga perguruan tinggi keagamaan.
Selain melalui pendidikan formal, pembinaan keagamaan juga akan diperkuat untuk memperluas jangkauan sosialisasi kepada masyarakat.
Romo menjelaskan kebijakan tersebut sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 yang mencantumkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.
Sebagai tindak lanjut, Kemenag akan membentuk tim khusus untuk menyusun materi edukasi, mengatur pelaksanaan sosialisasi, hingga mengawal implementasi program di berbagai daerah.
“Kemenag juga segera membentuk tim yang bertugas mulai dari penyusunan bahan edukasi, pembagian wilayah sosialisasi, hingga pelaksanaan program di lapangan,” katanya.
Tak hanya itu, Kemenag juga mendorong lahirnya gerakan anti-penyebaran budaya LGBTQ di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN). Menurut Romo, kampus keagamaan harus menjadi ruang penguatan nilai agama, kebangsaan, dan moralitas sosial.
“Perlu ada gerakan PTKN anti-penyebaran budaya LGBTQ,” tegasnya.
Edukasi juga akan diperluas melalui jalur nonformal. Penyuluh agama akan memanfaatkan khutbah Jumat, pengajian di masjid dan musala, serta kegiatan majelis taklim sebagai media untuk menyampaikan materi kepada masyarakat.
“Penyuluh agama, khutbah Jumat, pengajian di masjid dan mushalla, serta majelis taklim dapat digunakan sebagai saluran edukasi. Pendekatan ini dinilai lebih praktis dan dapat menjangkau masyarakat secara langsung,” pungkas Romo. (mua)
