Matawarta.com, JAKARTA – Kemeriahan karnaval dan pawai menjelang peringatan HUT Kemerdekaan RI tidak luput dari perhatian Majelis Ulama Indonesia (MUI). Masyarakat diminta tidak menjadikan momentum 17 Agustus sebagai alasan untuk mengabaikan batasan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menegaskan adanya larangan bagi laki-laki maupun perempuan untuk sengaja berpenampilan dengan ciri khas lawan jenis.
Menurut Muiz, laki-laki yang mengenakan pakaian atau berpenampilan seperti perempuan masuk dalam kategori tasyabbuh. Begitu pula sebaliknya, perempuan yang sengaja menyerupai laki-laki juga dinilai tidak diperbolehkan.
“Haram hukumnya bagi laki-laki untuk berpenampilan atau menggunakan busana yang biasa dipakai oleh perempuan. Begitu pula sebaliknya, hukum perempuan yang berpenampilan atau berbusana yang biasa dipakai laki-laki adalah haram,” ujar Muiz.
Penegasan tersebut menjadi perhatian khusus menjelang berbagai kegiatan Agustusan. Sebab, dalam praktiknya, karnaval maupun pawai kemerdekaan kerap menghadirkan beragam kostum dan penampilan yang dianggap menghibur masyarakat.
MUI mengingatkan aturan tersebut tidak hanya berlaku dalam situasi tertentu. Muiz menegaskan larangan menyerupai lawan jenis tetap berlaku ketika dilakukan di tempat umum, termasuk di jalan raya, panggung hiburan, maupun dalam kegiatan karnaval.
Dia menjelaskan, dasar larangan tersebut merujuk pada hadis sahih yang diriwayatkan Imam Bukhari mengenai larangan bagi laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki.
Oleh karena itu, Muiz berharap perayaan kemerdekaan tetap diarahkan pada kegiatan yang memberikan dampak positif. Peringatan HUT RI seharusnya menjadi momentum untuk mengungkapkan rasa syukur, memperkuat persatuan, serta menumbuhkan semangat berkontribusi bagi bangsa.
Di sisi lain, Muiz juga menyoroti fenomena tersebut dalam konteks perkembangan sosial saat ini. Ia menilai penggunaan busana lawan jenis dapat dikaitkan dengan kekhawatiran terhadap masuknya agenda yang dianggap bertentangan dengan nilai agama dan norma sosial.
“Dalam konteks zaman sekarang, menggunakan pakaian lawan jenis cenderung mengampanyekan praktik gerakan LGBT (LGSP) yang jelas-jelas dilarang oleh agama dan bertentangan dengan norma sosial,” katanya.
MUI pun mengingatkan masyarakat agar tetap mempertimbangkan norma agama dan etika ketika mengikuti berbagai kegiatan perayaan kemerdekaan, termasuk karnaval dan pawai yang digelar di lingkungan masing-masing. (mua)
