Matawarta.com, JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendapat respons dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Komisioner KPU Idham Holik menegaskan setiap putusan MK maupun lembaga peradilan lainnya akan menjadi bahan penting bagi KPU dalam menyusun aturan penyelenggaraan pemilu ke depan.
“Semua putusan MK atas PHPU dan PUU serta putusan lembaga peradilan lainnya sudah pasti jadi rujukan untuk penyusunan rancangan PKPU dan kebijakan teknis penyelenggaraan pemilu,” kata Idham kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).
Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena dalam putusannya, MK mengungkap adanya fakta mengenai dokumen pendidikan Gibran saat menempuh pendidikan di luar negeri.
Temuan itu juga berpotensi menjadi bahan pertimbangan dalam pembentukan regulasi pemilu berikutnya. Terlebih, DPR dan pemerintah saat ini tengah mempersiapkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
Idham menyebut putusan MK tersebut diyakini akan turut dipelajari oleh para pembentuk undang-undang.
“Merujuk pada Pasal 10 ayat (1) huruf d dan ayat (2) UU No. 12 tahun 2011, dan saat ini, sebagaimana informasi yang terwartakan oleh media massa, pembentuk UU sedang mempersiapkan pembahasan RUU Pemilu, saya yakin pembentuk UU mendalami informasi Putusan MK ini,” ujarnya.
Sebelumnya, MK menyatakan tidak dapat menerima gugatan PHPU yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran dalam Pilpres 2024. Namun, dalam pertimbangannya, MK mengungkap fakta bahwa tidak ditemukan dokumen yang menunjukkan Gibran menamatkan pendidikan setara SMA di luar negeri.
Hakim MK Arsul Sani menjelaskan dokumen berupa certificate of attendance yang menjadi salah satu dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran tidak menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu.
“Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan,” kata Arsul.
Meski menemukan fakta tersebut, MK tidak menjatuhkan sanksi berupa pembatalan atau diskualifikasi terhadap Gibran sebagai Wakil Presiden.
Hakim MK Adies Kadir menegaskan lembaganya tidak dapat mengabulkan permintaan untuk mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya.
“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon,” ujar Adies.
MK juga menilai persoalan terpenuhi atau tidaknya syarat calon presiden dan wakil presiden bukan menjadi kewenangan MK dalam perkara tersebut.
Menurut Adies, fakta mengenai tidak adanya ijazah, sertifikat, atau diploma dari pendidikan Gibran di luar negeri yang kemudian dijadikan dasar penyetaraan pendidikan merupakan ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan persyaratan calon presiden dan wakil presiden.
“Perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI tahun 1945,” kata Adies. (mua)
