Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (DPP PSI) Andy Budiman, menyangkal putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai batas usia pencalonan kepala daerah terkait dengan Ketua Umum (Ketum) PSI bernama Kaesang Pangarep.
Hal ini disampaikan oleh Andy sebagai tanggapan atas tuduhan bahwa putusan MA dikeluarkan untuk mempermudah langkah Kaesang Pangarep dalam mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Pilkada serentak 2024.
“Keputusan Mahkamah Agung tidak ada kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang,” kata Andy keterangan tertulis, dikutip Juni (1/5/2024).
Andy menjelaskan bahwa PSI sejak awal tidak memiliki rencana untuk mengajukan gugatan terkait batas usia minimal calon kepala daerah ini ke MA. Partai Garuda juga tidak pernah berkoordinasi dengan PSI dalam proses pengajuan gugatan tersebut ke MA.
“Yang mengajukan gugatan ke MA adalah Partai Garuda, dan tidak ada komunikasi sama sekali dengan PSI terkait masalah ini,” ucap Andy.
Namun demikian, Andy berharap agar seluruh elemen masyarakat dapat menghormati keputusan MA. Menurutnya, keputusan tersebut sudah didasarkan pada berbagai pertimbangan.
“Kami berharap semua pihak bisa bersikap proporsional dalam menanggapi masalah ini. Silakan tanya kepada MA apa alasan di balik keputusan itu,” ujar dia.
Selain itu, Andy juga menilai bahwa tidak tepat untuk bertanya kepada PSI mengenai putusan MA tersebut. Oleh karena itu, ia meminta agar masyarakat bertanya langsung kepada Partai Garuda selaku pihak yang mengajukan gugatan terhadap putusan MA tersebut.
“Jelas ya, jangan tanya PSI. Silakan tanya kawan-kawan Partai Garuda dan MA,” katanya.
