Parah, Negara Rugi Rp127 Miliar Akibat Koruptor Bansos

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (KPM PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos) telah merugikan keuangan negara sebesar Rp127,5 miliar.

“Akibat dari perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp127,5 miliar,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung Merah Putih Jakarta, Rabu (23/8/2023) malam.

Alex kemudian menyebut nama dari enam tersangka korupsi bansos beras tersebut dan asal masing-masing perusahaannya dengan inisial.

Dari pihak perusahaan pelat merah, MKW (Muhammad Kuncoro Wibowo) Dirut PT BGR (Bhanda Ghara Reksa) Persero periode 2018 s/d 2021; BS (Budi Susanto), Direktur Komersial PT BGR Persero periode 2018 s/d 2021; AC (April Churniawan), Vice President Operasional PT BGR Persero periode 2018 s/d 2021.

Kemudian dari pihak swasta, IW (Ivo Wongkaren), Dirut MEP (Mitra Energi Persada) sekaligus Tim Penasihat PT PTP (Primalayan Teknologi Persada); RR (Roni Ramdani), Tim Penasihat PT PTP; RC (Richard Cahyanto), General Manager PT PTP sekaligus Direktur PT EGP (Envio Global Persada).

“Sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan tiga tersangka (Ketua tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Ivo Wongkaren, anggota tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani, dan General Manager PT Primalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto) untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung 23 Agustus 2023 s/d 11 September 2023 di rutan KPK,” jelas Alex.

Sedangkan sisanya, kata Alex, belum ditahan. Dia beralasan masih butuh pendalaman lanjutan untuk memperkuat bukti untuk penahanan. Namun Alex memastikan semua tinggal masalah waktu untuk menahan sisanya.

Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp127,5 miliar. Para tersangka pun dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *