Matawarta.com, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta penundaan jadwal persidangan dua permohonan praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto selaku tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. Alasannya, penyidik belum siap lantaran masih menyiapkan materi.
“KPK meminta penundaan sidang praperadilan tersangka HK kepada hakim karena masih melaksanakan koordinasi dan mempersiapkan materi,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Senin (3/3).
Seperti diketahui, Hasto kembali mengajukan gugatan praperadilan. Kali ini, Hasto mengajukan dua pertama soal dugaan suap terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Masing-masing teregister dengan nomor perkara: 23/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dan 24/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.
Untuk Praperadilan kasus dugaan suap akan diperiksa oleh hakim tunggal Afrizal Hady. Sementara di perintangan penyidikan akan diperiksa oleh hakim tunggal Rio Barten Pasaribu.
Sidang perdana kedua permohonan tersebut dijadwalkan pada hari ini, Senin, 3 Maret 2025.
Pada gugatan praperadilan pertama, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto menolak permohonan Hasto. Hakim menilai gugatan Hasto tak mendasar dan tidak jelas.
