Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop di Kemendikbud, Ini Penjelasan Nadiem

Nadiem Makarim

Matawarta.com, JAKARTA– Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim buka suara terkait dugaan kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di periode 2019-2022 yang tengah diusut Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia menjelaskan alasan pengadaan laptop untuk mendukung pembelajaran saat pandemi Covid-19.

“Kemendikbudristek harus melakukan mitigasi dengan secepat dan seefektif mungkin agar bahaya learning loss atau hilangnya pembelajaran bisa kita tekan,” kata Nadiem dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/6).

Nadiem menyebut Kemendikbudristek saat itu melakukan pengadaan 1,1 juta unit laptop, modem 3G dan proyektor untuk lebih dari 77 ribu sekolah dalam kurun waktu empat tahun.

Ia menyebut perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) juga menjadi alat peningkatan kompetensi guru, tenaga pendidikan serta untuk pelaksanaan asesmen nasional berbasis komputer (ANBK).

Nadiem mengaku siap bekerja sama untuk membantu proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan selama menjabat sebagai menteri, ia mengutamakan azas transparansi, keadilan, dan itikad baik dalam setiap kebijakannya.

“Saya siap bekerja sama dan mendukung aparat penegak hukum dengan memberikan keterangan atau klarifikasi apabila diperlukan,” katanya.

Kejagung saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Penyidik menemukan indikasi adanya pemufakatan jahat melalui pengarahan khusus agar tim teknis membuat kajian pengadaan alat TIK berupa laptop dengan dalih teknologi pendidikan. Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar.

Skenario seolah-olah dibutuhkan penggunaan laptop dengan basis sistem Chrome yakni Chromebook. Padahal, hasil uji coba yang dilakukan pada tahun 2019 telah menunjukkan bahwa penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran.

Anggaran untuk pengadaan Chromebook tersebut mencapai Rp9,9 triliun yang terdiri dari Rp3,58 triliun merupakan dana di Satuan Pendidikan dan Rp6,399 triliun melalui dana alokasi khusus atau DAK.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *