Noel Tak Ajukan Praperadilan, Pilih Ikut Proses Hukum KPK

Matawarta.com, JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer tak akan mengajukan Praperadilan atas kasus hukum yang menjeratnya. Pria yang akrab disapa Noel itu memilih mengikuti proses hukum yang berjalan di KPK.

Noel diduga melakukan pemerasan dan/atau gratifikasi berkaitan dengan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Hari ini, Selasa (2/9/2025) ia menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.

“Enggak-enggak,” kata Noel saat ditanya apakah akan mengambil upaya hukum Praperadilan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/9).

Noel pun mengakui kesalahannya. Untuk itu, ia akan bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukannya.

“Seperti pasti penyidiknya luar biasa dan ya saya mengakui kesalahan saya dan saya mempertanggungjawabkan kesalahan saya,” katanya. 

Noel bersama 10 orang telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Mantan Ketua Relawan Jokowi Mania (JoMan) itu diketahui menerima uang sebesar Rp 3 miliar dan motor Ducati.

Noel dan kawan-kawan dikenakan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka telah ditahan selama 20 hari pertama hingga 10 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih. (mua)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *