Roy Suryo Santai Dilarang ke Luar Negeri: Saya Senyum Saja

Roy Suryo

Matawarta.com, JAKARTA – Roy Suryo akhirnya angkat suara setelah Polda Metro Jaya mencekal dirinya dan tujuh tersangka lain dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Alih-alih gusar, Roy mengaku tersenyum menanggapi langkah kepolisian tersebut.

“Ya saya sih senyum saja ya menjawab adanya statement bahwa kami dicekal, enggak apa-apa,” ujar Roy dalam keterangannya, Jumat (21/11).

Roy menegaskan pencekalan itu tak mengganggu aktivitasnya. Ia mengklaim seluruh bahan untuk buku yang disebutnya sebagai black paper telah dikumpulkan ketika dirinya berada di Sydney, Australia, beberapa waktu lalu.

“Toh sudah selesai, sudah pulang dari Sydney. Semua bahan untuk pembuatan black paper itu sudah komplit,” katanya.

Roy menilai statusnya sebagai tersangka tidak otomatis membuatnya menjadi tahanan kota. Untuk itu, pencekalan yang melarang dirinya keluar negeri disebutnya bukan masalah besar.

“Sekali lagi, saya sih senyum saja. Toh ini bukan tahanan kota, hanya tidak boleh keluar dari negara,” ucapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam dua klaster terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Mereka kini dilarang keluar negeri dan wajib melapor tiap pekan.

Berikut Tersangka Klaster pertama:

Eggi Sudjana

Kurnia Tri Rohyani

Damai Hari Lubis

Rustam Effendi

Muhammad Rizal Fadillah


Klaster kedua:

Roy Suryo

Rismon Hasiholan Sianipar

Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *