Matawarta.com, JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap pelanggaran penambangan di kawasan hutan. Perusahaan yang melanggar aturan harus bersiap membayar denda miliaran rupiah.
Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Tarif Denda Administratif Pelanggaran Kegiatan Usaha Pertambangan di Kawasan Hutan, mencakup Nikel, Bauksit, Timah, dan Batubara.
Bahlil menjelaskan, denda tertinggi mencapai Rp6,5 miliar per hektare untuk pertambangan Nikel. Bauksit didenda Rp1,7 miliar per hektare, Timah Rp1,2 miliar per hektare, dan Batubara Rp354 juta per hektare.
“Jika ditemukan pelanggaran, kami tidak akan ragu-ragu menindak sesuai aturan,” tegas Bahlil.
Ia menekankan, tarif denda ini bukan sekadar angka, tapi alat penegakan hukum untuk melindungi sumber daya alam, menjaga akuntabilitas, dan mencegah kerugian negara serta kerusakan lingkungan. Satgas PKH akan menagih seluruh denda dan mencatatnya sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor energi dan sumber daya mineral.
“Bagi perusahaan yang beroperasi di luar standar pertambangan, izin mereka bisa dicabut tanpa kompromi,” pungkas Bahlil. (mua)
