Syekh Ahmad Al Misry Resmi Jadi Tersangka, Jejak Dugaan Pelecehan Terhadap Santri dari 2017 hingga 2025

Matawarta.com, JAKARTA– Publik dikejutkan penetapan tersangka Syekh Ahmad Al Misry oleh Bareskrim Polri atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri.

Keputusan itu diambil oleh Bareskrim Polri setelah melalui gelar perkara yang digelar pada Rabu (22/4). Karo Penmas Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, memastikan penyidik telah mengantongi cukup bukti untuk menaikkan status sang syekh.

“Penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka,” tegasnya.

Tak hanya itu, pihak kepolisian juga sudah memberi tahu korban sekaligus pelapor mengenai perkembangan besar ini. Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari upaya memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban yang selama ini memendam trauma.

Namun, misteri belum sepenuhnya terkuak. Hingga kini, penyidik belum membuka detail terkait jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap Syekh Ahmad Al Misry.

Kasus ini sendiri bukan cerita baru. Laporan pertama sudah masuk sejak 28 November 2025, tetapi dugaan perbuatan itu disebut-sebut telah terjadi jauh sebelumnya, bahkan sejak 2017.

Rentang waktu yang panjang ini mengindikasikan kemungkinan adanya lebih dari satu korban.

Kuasa hukum korban, Benny Jehadu, mengungkap fakta yang lebih memilukan. Para korban, yang jumlahnya lebih dari satu orang, mengalami trauma psikologis mendalam.

“Kasus ini terjadi di waktu yang berbeda-beda, ada 2017, 2018, bahkan sampai 2025. Korbannya juga lebih dari satu,” ungkap Benny. (mua)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *