matawarta.com, JAKARTA – Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam empat tahun terakhir melebihi target, tetapi tahun lalu realisasi PNBP Kemenkumham turun dari 120 menjadi 88 persen. Turunnya PNBP Kemenkumham disebabkan akibat pandemi Covid-19 sehingga beberapa kegiatan serta pelayanan yang harus dibatasi bahkan harus ditutup sementara.
“Dapat kami informasikan bahwa pada layanan keimigrasian PNBP turun karena masih ditutupnya beberapa kegiatan, selain itu juga belum dibukanya Ibadah Umroh dan Haji untuk jamaah Indonesia,” kata Sekjen Kemenkumham, Andap Budhi Revianto.
“Selain itu ada kebijakan ditutupnya pintu WNA untuk masuk ke Indonesia serta larangan WNI untuk masuk ke negara lain, ini berpengaruh besar pada capaian PNBP keimigrasian. ”tambah Sekjen Kemenkumham di Ruang Rapat Banggar DPR RI.
Menurut Sekjen Kemenkumham, penurunan PNBP ini juga dikarenakan terjadinya penurunan daya beli masyarakat dan investasi.
“Untuk mengatasi semuanya, kami akan melakukan berbagai terobosan sebagai wujud optimisme, tetapi disisi lain juga untuk beberapa kebijakan masih belum ada kepastian, meskipun ada informasi untuk uji coba,”Kata Sekjen Kemenkumham.
Menurut salah satu anggota Banggar DPR RI, Eko Hendro Purnomo, menyampaikan bahwa target PNBP Kemenkumham tahun 2022 adalah 3,8 Triliun turun dibandingkan target tahun 2021 sebesar 4,5 Triliun. Menyikapi hal tersebut ia mengatakan bahwa setelah masifnya program vaksinasi ini dan sebagainya, ke depan sudah mulai banyak orang yang akan pergi keluar negeri dan sebagainya. Selain itu, lanjut Eko, berkaitan dengan kadaluarsa masa berlaku kartu Imigrasi.
“Artinya disitu akan ada pemasukan, Saya berharap termasuk juga PNBP lainnya termasuk dari Kekayaan Intelektual, “Kata pria yang lebih dikenal dengan Eko Patrio.(mtc)
