Vonis Nadiem 10 Tahun Dianggap Terlalu Ringan, Kejagung Ajukan Banding

Nadiem Makarim

Matawarta.com, JAKARTA– Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak puas dengan vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim, dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Jaksa pun resmi mengajukan banding karena menilai hukuman tersebut masih jauh dari tuntutan yang diajukan di persidangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan langkah banding telah ditempuh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Tim Jaksa Penuntut Umum sudah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor dan sudah menyatakan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut,” ujar Anang, Jumat (3/7).

Anang menegaskan, Kejagung menghormati putusan majelis hakim. Namun, menurutnya masih ada sejumlah tuntutan jaksa yang belum dikabulkan, terutama terkait lamanya hukuman penjara yang dijatuhkan kepada Nadiem.

Jaksa sebelumnya menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara. Sementara majelis hakim hanya menjatuhkan pidana 10 tahun, atau jauh di bawah tuntutan yang diajukan.

“Tentunya apa yang belum diakomodir oleh majelis, salah satunya itu akan kami ajukan. Termasuk nanti yang ibaratnya mungkin bisa salah satunya terkait dengan penahanan seperti apa,” kata Anang.

Dalam putusan sebelumnya, Nadiem dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022.

Selain hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, ia juga dibebani uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar. Jika tidak dibayar, hukuman itu akan diganti dengan pidana lima tahun penjara.

Meski demikian, putusan tersebut tidak bulat. Hakim anggota Andi Saputra menyampaikan dissenting opinion dengan menyatakan Nadiem seharusnya dibebaskan karena unsur dakwaan jaksa dinilai tidak terbukti.

Tak hanya Kejagung, Nadiem juga memastikan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Dengan demikian, nasib hukum mantan Mendikbud Ristek itu kini akan ditentukan di pengadilan tingkat banding. (mua)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *